Mulai 28 April Mobil Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Lintas

Angkutan barang yang menunggu antrian di pelabuhan/ist
Angkutan barang yang menunggu antrian di pelabuhan/ist

Guna mengantisipasi kemacetan yang terjadi akibat bertambahnya volume kendaraan pada arus mudik lebaran tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Dinas Perhunbungan (Dishub) Sumsel mulai membatasi aktivitas kendaraan angkutan barang di seluruh jalan lintas yang ada.


"Pembatasan ini akan kita lakukan mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei selama 24 jam. Angkutan barang non pangan akan dilarang melintas," kata Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS Senin (25/4).

Dikatakannya aturan tersebut telah sejalan dengan imbauan melalui surat edaran gubernur terkait larangan operasional kendaraan pengusaha atau transportir angkutan barang yang dikeluarkan pada tanggal 13 April lalu.

"Pada surat itu angkutan yang dilarang yakni bagi pengusaha angkutan barang dan juga para pemilik Izin Usaha Pertambangan Batubara," ungkapnya.

Selebihnya ada sebanyak delapan jenis angkutan barang yang tetap diperbolehkan melintas, antara lain, angkutan bahan bakar minyak atau BBM dan bahan bakar gas atau BBG, barang ekspor dan impor yang menuju atau datang dari pelabuhan laut.

Kemudian mobil pengangkut air minum dalam kemasan, angkutan barang ternak, angkutan pupuk, mobil pengankut hantaran pos dan uang, angkutan bahan pokok, dan terakhir sepeda motor mudik gratis .

"Itu masih tetap beroperasi, kalau untuk mobil pengangkut bahan pokok meliputi beras, terigu, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai," pungkasnya.