Naiknya harta kekayaan penyelenggara negara di masa Pandemi Covid-19 seharusnya bisa segera mendapat klarifikasi dari yang bersangkutan. Pasalnya, hal itu bisa menimbulkan polemik yang lebih jauh di kalangan masyarakat.
- Pj Gubernur Sumsel Ingatkan ASN Masuk Kerja Pada 16 April 2024
- Komika Soleh Solihun Kesal Ditagih Pajak Youtube, Kemenkeu Minta Maaf
- Langsung di Bawah Kapolri, Ditipidkor Bakal Seperti Densus 88
Baca Juga
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas saat dibincangi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/9).
“Harusnya yang bersangkutan (pejabat) harus segera klarifikasi. Atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera turun tangan,” kata Anwar.
Ia mengatakan, kenaikan harta yang terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dapat merusak citra pemerintah. Sebab, masyarakat akan mengira harta tersebut didapat dari sumber yang tidak terpuji.
“Menurut saya ya adalah sangat buruk ya image dan citra pemerintahan Jokowi dengan adanya data dan fakta seperti itu. Padahal belum tentu naiknya pendapatan mereka terjadi tindakan tidak terpuji,” bebernya.
“Namanya ditabayunkan, bisa mendapatkan data yang sebenarnya, sehingga data itu bisa bicara. Kalau salah ya sebut salah, benar ya benar,” katanya.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu segera membentuk tim untuk melakukan kajian dan memverifikasi harta kekayaan para pejabat agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Bagi saya langkah yang paling arif membentuk tim kajian, sehingga kalau memang hartanya naik secara wajar ya masak kita sebagai rakyat harus marah?” pungkasnya.
- MUI Ajak Masyarakat Sebar Narasi Israel Musuh Bersama
- MUI Dukung Bareskrim Tegakkan Hukum Penyelewengan Donasi ACT
- Ma'ruf Amin Larang MUI Ikut Tentukan Capres dan Cawapres 2024