Mantan Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) yang juga merangkap Komisaris Utama PDPDE, Muddai Madang dijerat dakwaan berlapis oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- Kuasa Hukum Alex Noerdin Resmi Daftarkan Kasasi
- Tidak Puas Banding, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Ajukan Kasasi
Baca Juga
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/1). JPU mendakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam primer Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata JPU dalam dakwaanya.
Tidak hanya itu, mantan Ketua KONI Sumsel ini dalam perkara PDPDE juga didakwa JPU dengan pasal tindak pidana pencucian uang, terhadap perkara yang disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar serta dalam pecahan dollar senilai USD 30,2 juta.
Atas dakwaan itu, Muddai Madang yang dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abdul Aziz SH MH melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada sidang Kamis pekan depan.
Usai persidangan, kuasa hukum Muddai Madang, Bani Kohar Harahap SH MH mengatakan dakwaan yang disusun oleh JPU dinilai belum sempurna. Menurutnya dua perkara yang didakwa kepada kliennya itu berbeda, namun digabungkan menjadi satu berkas dakwaan.
"Saya kurang tahu alasan digabungkan apa, dari itulah kami merasa sebagai kuasa hukum Muddai Madang wajib untuk mengajukan eksepsi," singkatnya.
- Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Direktur PDPDE Sumsel
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Ahmad Najib Tetap Dihukum Tiga Tahun Penjara
- MA Tolak Permohonan Kasasi Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi