Kabupaten Musi Banyuasin menjadi salah satu daerah yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berujung pada bencana asap.
- Kebakaran Hutan Landa Korea Selatan, Empat Tewas Ratusan Mengungsi
- Sidang Gugatan Kabut Asap, Saksi Beberkan Kerugian Dampak dari Karhutla di Konsesi Perusahaan Grup Sinar Mas
- Menko Polkam: Pemerintah Tambah Desk Baru untuk Kebakaran Hutan dan TPPO
Baca Juga
Untuk mengantisipasi hal itu, Pemkab Muba dalam hal ini Pj Bupati Muba Apriyadi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 149/KPTS-BPBD/2023 tentang penetapan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Muba.
"SK Bupati Muba bertanggal 23 Februari 2023, dikeluarkan berdasarkan prediksi BMKG yang disampaikan pada saat rapat koordinasi khusus tentang pembahasan antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tahun 2023," ujar Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, Sabtu (1/4/2023).
Dalam SK itu, sambung Pathi, menetapkan status darurat bencana asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Selain itu, tambah Pathi, penetapan status siaga darurat juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Pos Komando yang melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
"Pos Komando ini dibuat demi melaksanakan tugas yang ditentukan selama 240 hari (dua ratus empat puluh) hari sejak tanggal ditetapkan," tandasnya.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Banjir Rendam Pemukiman dan Jalintim di Musi Banyuasin, 35 KK Dievakuasi