Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan membahas kenaikan tarif angkutan umum. Hal itu dilakukan guna menyelesaikan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Pemerintah beberapa waktu lalu.
- Kode Pelat Nomor Kendaraan Palembang dan Wilayah Sumsel Lainnya, Cek Disini!
- Gudang Penyimpanan di OKU Terbakar Hebat, Polisi Telusuri Kaitan dengan BBM Ilegal
- Minta Ganti Rugi, Pemilik Lahan Korban Limbah PT Energi Tanjung Tiga di Muara Enim Mengaku Dapat Intimidasi
Baca Juga
"Akan dirapatkan nanti, karena akan dihitung dahulu seberapa besaran kenaikan tersebut," ujar Kabid Transportasi dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan Muara Enim, Ahmad Junaini.
Dikatakan Junaini, dalam Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, tarif angkutan penumpang umum dalam kabupaten Muara Enim berjarak maksimal 6 km Rp2.200 per penumpang untuk tarif pelajaran mahasiswa dikenal tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.
"Sesuai Pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan saksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku peningkatan pertama peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan," tegas dia.
Sementara, salah satu warga Muara Enim, Barak (24) menganggap kenaikan BBM dengan kenaikan tarif angkutan tidak wajar, karena jauh dengan harga sebelumnya. "Saya tidak tahu apakah soal tarif angkutan ini ada ketentuan atau aturan yang mengaturnya, kenaikan ini menyiksa," tandas dia.
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan
- Muara Enim Tak Mau 'Instan', Kirim Putra-Putri Asli di STQH ke-28