Motif Pembunuhan Pemuda Tinggal Tulang di PALI Terungkap

Jono (41) pelaku pembunuhan seorang pemuda di PALI yang ditemukan tinggal tulang. (ist/RmolSumsel.id)
Jono (41) pelaku pembunuhan seorang pemuda di PALI yang ditemukan tinggal tulang. (ist/RmolSumsel.id)

Motif pelaku pembunuhan Rian Saputra (21) yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di kebun milik Amsari di Dusun V, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.00 WIB, kemarin akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menangkap pelaku.


Pelaku diketahui bernama Jono (41), warga Dusun II, Desa Rantau Keroya, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap pada Selasa (9/5) kemarin saat berada di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion, satu baju kaos oblong warna hitam, satu kalung bertali hitam dengan motif daun ganja, satu unit Handphone (HP) Nokia, satu kotak HP Vivo Y15s dan satu celana jeans warna coklat.

Kapolsek Penukal Abab, AKP Robby Monodinata mengatakan, motif pelaku Jono nekat menghabisi nyawa Rian lantaran kesal dengan ulah korban. Dimana ia menduga bahwa Rian telah melarikan uang miliknya saat menggadaikan sepeda motor.

“Awalnya pelaku hendak menggadaikan sepeda motor, kemudian korban mencarikan tempat. Ada kesepakatan harga Rp 3 juta untuk motor pelaku, namun setelah digadaikan korban hanya memberikan uang Rp 1,5 juta kepada pelaku,”kata Roby, Jumat (12/5).

Kesal merasa telah ditipu, Jono kemudian mengambil balok kayu dan memukuli Rian hingga tewas. Ia pun kemudian kabur dan berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya itu gagal setelah polisi menemukan jenazah Rian yang tinggal tulang usai dilakukan pencarian.

“Pelaku kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri ketika ditangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan,”ujarnya.

Atas perbuatannya, Jono pun terancam dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Sementara, tersangka Jono mengaku pembunuhan itu dilakukannya lantaran ia kesal dengan korban, sehingga nekat memukul kepala korban dengan balok kayu.

"Saat itu aku kesal dengan korban, jadi aku ambil kayu persegi empat di sekitar lokasi kejadian dan langsung aku pukul kepala korban berkali-kali sampai tewas. Setelah itu aku kabur dan berpindah-pindah tempat," ungkapnya.

Untuk diketahui, warga di Kabupaten PALI dihebohkan dengan penemuan tulang belulang kerangka manusia di kebun karet milik Amsari di Dusun 4 Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI pada Kamis (4/5) sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah heboh itu, akhirnya pihak keluarga korban mendatangi Polres PALI dan diketahui jika identitas tulang belulang itu bernama Rian Saputra (21), warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Ternyata keluarga korban telah melaporkan kehilangan anggota keluarga mereka bernama Rian Saputra ke Mapolsek Tanah Abang pada 19 April 2023 lalu.