Meski telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum bisa mengungkap motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan tersebut.
- Kurir Narkoba di Muara Enim Tertangkap Bawa Puluhan Paket Ganja dan Sabu
- Komisaris PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Dicecar KPK Soal Dugaan Perintah Transaksi Keuangan Fiktif
- KPK Pastikan Punya Alat Bukti Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Jerat Mardani Maming
Baca Juga
Untuk itu, perlu dilakukan pendalaman keterangan terhadap saksi-saksi serta tersangka lainnya. Termasuk salah satunya istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
“Bahwa terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga Ibu Putri (Istri Ferdy Sambo),” ujar Listyo saat jumpa pers penetapan tersangka baru kasus penembakan terhadap Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).
Atas dasar itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menegaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait motif penembakan terhadap Brigadir J. Sebab, hingga kini pendalaman terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan Timsus.
“Jadi, saat ini belum bisa kita simpulkan. Namun yang pasti, ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya Tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini diperiksa dan tentunya nanti akan kita informasikan,” pungkasnya.
Hasil penyidikan terbaru dari Tim Khusus (Timsus) bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Timsus juga menemukan adanya fakta bahwa sama sekali tidak terjadi aksi saling tembak sebagaimana yang dilaporkan. Untuk membuat alibi seolah ada baku tembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol yang dipegang oleh Brigadir J ke dinding.
Atas bukti tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa pagi (9/8).
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
- Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area
- IPW Soal Vonis Ferdy Sambo: Kalau Dia Mendapatkan Ancaman Hukuman Mati, Perlawanannya Akan Mengeras
- Kasus Pembunuhan Brigadir J, Giliran Putri Candrawathi Dituntut JPU 8 Tahun Penjara