Moge dan Mobil Mewah Ridwan Kamil Ternyata Tidak Masuk LHKPN

Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/RMOL
Moge Royal Enfield milik Ridwan Kamil/RMOL

Motor gede (Moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, saat ini 1 unit moge Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition warna hitam yang disita dari Ridwan Kamil sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur sejak Kamis, 24 April 2025.

"Ya, jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK. Belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Selain itu, lanjut Tessa, surat-surat moge tersebut diketahui bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan atas nama orang main. 

"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," tutur Tessa.

Selain moge tersebut, tim penyidik juga menyita 1 unit mobil dari Ridwan Kamil. Namun, Tessa belum menyebutkan merek mobil dimaksud.

"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya. Merek belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu," pungkas Tessa.

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kota Bandung, Jawa Barat. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dan 1 unit kendaraan sepeda motor merek Royal Enfield.

Selain rumah Ridwan Kamil, tim penyidik juga menggeledah 11 tempat lainnya. Dari semua tempat, KPK mengamankan dan menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, catatan, uang dalam bentuk deposito sebesar Rp70 miliar, kendaraan roda dua dan roda empat, serta aset tanah dan bangunan atau rumah.