Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus M Husni Thamrin (58) pelaku penipuan dan penggelapan di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang Rabu (8/12/2022).
- Nahkoda Tugboat Paris 22 Ditetapkan Tersangka Kedua dalam Insiden Robohnya Jembatan P6 Lalan
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Sampan Ditabrak Tugboat, Tiga Bocah Terjatuh di Sungai Musi, Satu Hilang
Baca Juga
Pelaku M Husni Thamrin (58) warga Jalan Super Semar, Lorong Sepakat Jaya V, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang diketahui merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tidak tanggung aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Husni Thamrin membuat korbannya SB (62) mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000.000 yang terjadi pada Jumat (2/10/2022), lalu.
Kasubit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika membenarkan anggota Unit 4 menangkap seorang pensiunan PNS dalam kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korbannya mengalami kerugian sebesar 3,5 miliar.
"Iya, kami telah berhasil meringkus tersangka, M Husni Thamrin, karena terlibat perkara penipuan sekaligus penggelapan," katanya.
Dijelaskan, Agus kasus penipuan dan penggelapan terjadi saat tersangka mengatakan kepada korban bahwa sedang mengurus perkara di Mahkamah Agung dan tersangka membutuhkan donatur dengan menjanjikan keuntungan apabila perkara tersebut sudah selesai.
"Korban terbujuk rayu dengan perkataan tersangka, lalu korban mentransferkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh pelaku dengan jumlah uang keseluruhan sebesar Rp. 3.500.000.000,"jelas Agus.
Masih dikatakan Agus seiring berjalannya waktu, perkara di Mahkamah Agung yang sedang diurus oleh tersangka ternyata tidak ada (fiktif).
"Sedangkan, uang milik korban sebesar Rp. 3.500.000.000, digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang kepada orang lain dan untuk keperluan pribadinya," jelasnya.
Korban SB akhirnya membuat laporan ke Polda Sumsel berdasarkan laporan polisi LP/B/324/V/2022/SPKT Polda Sumsel, tanggal 30 Mei 2022 anggota melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan, diketahui tersangka berada dirumah temannya di Lorong Gardu, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Tanpa pikir panjang, anggota menuju ke TKP, setibanya dilokasi ternyata benar, dengan mudah tersangka ditangkap dan digelandang ke kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan selaku tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya," tutupnya.(fz).
- Janji Uang Baru Tak Kunjung Tiba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Korban Penipuan
- Mahasiswi Palembang Tertipu Jasa Joki Tugas Kuliah, Uang Rp 5,7 Juta Melayang
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi