Dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar lantaran diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi.
- Dana Judol di Bank, E-Wallet dan Operator Seluler Seharusnya Bisa Disita
- Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
"Inisial AMR dan F, kita amankan di kantornya, hari ini," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana, di Kantor Kejati Jabar, Jl. L.L R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3).
Dari hasil penggeledahan, terang Asep, pihaknya mengamankan uang Rp350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
"Kegiatan tadi siang kami mengamankan dan menggeledah uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ungkapnya.
Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan AMR dan F dengan modus 'temuan' laporan keuangan di salah satu rumah sakit yang diperas. Selain rumah sakit, AMR dan F juga melakukan hal sama terhadap 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.
"Jadi modusnya dia menyampaikan ada temuan dan akan menegokan, kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu maka akan diungkap," tandasnya.
"Yang diminta kurang lebih Rp500 juta, rumah sakit Rp100 juta dan 17 Puskesmas itu dia dapat Rp250 juta," tandasnya.
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- DPR: Penyegelan Bangunan Ilegal di Puncak Langkah Berani
- Bareskrim Selidiki Dugaan 201 Sertifikat Pagar Laut Palsu di Bekasi