Seorang wanita bernama Heny Krisniawati (31), warga Desa Sumber Hidup, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, ditangkap anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Babysitter yang Aniaya Bayi 11 Bulan Ditetapkan Tersangka
- Polisi Tangkap Perampok Sadis Bersenpi di Bengkulu, Begini Tampang Mereka
- Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal Seberat 58 Ton ke Jakarta
Baca Juga
Cewek berkulit putih ini dijemput paksa dari rumahnya, Rabu (3/8), sekitar pukul 16.00 WIB, lantaran melakukan penipuan terhadap seorang kontraktor, Alberto Einsten Dendi (39), warga Jalan Istana, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kejadiannya berawal ketika tersangka Heny bertemu dengan korban di Jalan OPI Raya, Perumahan Casandra Blok H7, Kecamatan Jakabaring Palembang, Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, tersangka yang berstatus karyawan swasta tersebut, menawarkan kepada korban proyek normalisasi sungai pada Dinas PUPR Kabupaten OKI.
Untuk bisa mendapatkan proyek normalisasi sungai yang berlokasi di Desa Gajah Mati tersebut, korban diminta mentransfer uang terlebih dahulu ke rekening pelaku sebesar Rp100 juta.
Setelah uang ditransfer dan menunggu selama tiga bulan tidak ada kejelasan, korban pun mencari tahu tentang kebenaran proyek tersebut.
Namun, proyek yang dijanjikan pelaku tersebut tidak ada. Sehingga korban membuat laporan tentang tindak pidana penipuan di SPKT Polrestabes Palembang.
Dalam pemeriksaan, tersangka Heny mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban. "Iya pak, saya melakukan penipuan terhadap korban," katanya tertunduk lesu.
Sementara, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penipuan tersebut. "Benar, pelakunya seorang perempuan. Dia ditangkap berdasarkan laporan dari korban," ujarnya, Kamis (4/8).
Selain pelaku, kata Tri, anggota Pidum juga berhasil menyita barang bukti berupa satu rekening koran BCA, dan satu lembar surat Dinas PUPR Kayu Agung. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang perkara tindak pidana Penipuan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
- OKI Ditargetkan Jadi Penyumbang Terbesar Produksi Beras di Sumsel
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- KPK Geledah Kantor DPRD OKU, Sita Dokumen APBD 2025