Modus Pinjam Korek Api, Pelaku Todongkan Pisau dan Rampas Ponsel Korban

ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)
ilustrasi (ist/rmolsumsel.id)

DF (16) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang ditangkap unit Pidana Umum (Pidum) dan Tim Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.


Remaja ini merupakan satu dari tiga tersangka penodongan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Seputaran Kambang Iwak, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat lalu (1/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan aksi tersangka ini dilakukan bersama dua rekannya yakni Pebi dan Boski yang masih buron. Dalam menjalankan aksinya, seorang pelaku berpura-pura meminjam korek api kepada korban M Anang Basri (22). Saat korban lengah, pelaku langsung menarik dan merampas ponsel milik korban dan langsung melarikan diri.

"Korban sempat mengejar pelaku, tapi salah satu dari mereka mengeluarkan pisau sehingga korban berhenti mengejarnya," katanya, Jumat (5/11).

Pihaknya yang mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DF. Sedangkan, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. 

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka, DF mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya. Peran DF yakni menunggu di atas sepeda motor bersama Boski. Sedangkan, eksekusi yaitu tersangka Pebi. Dari keterangan tersangka, pelaku yang mengeluarkan sajam tersebut yakni Boski.

"Dari penangkapan tersangka, kami menyita barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kotaknya, satu unit motor tanpa plat yang digunakan pelaku," pungkasnya. 

Sementara itu, DF mengatakan hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp1 juta dan uangnya telah dibagikan kepada dua rekannya. Dia merincikan, dari penjualan tersebut hanya mendapatkan uang Rp300 ribu sedangkan sisanya dibagikan kepada dua rekannya. "Uangnya sudah habis pak untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.