Modus Diajak Kencan Sesama Jenis, 5 Pemuda di Palembang Rampok Kenalan Medsos

Lima pemuda yang jadi pelaku perampokan kenalan di medsos saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (7/11). (ist/RmolSumsel.id)
Lima pemuda yang jadi pelaku perampokan kenalan di medsos saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (7/11). (ist/RmolSumsel.id)

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap lima orang pemuda yang telah melakukan perampokan terhadap pria inisial YE.


Akibat kejadian tersebut, korban harus kehilangan satu unit handphone serta satu unit sepeda motor jenis Honda PCX setelah dirampas oleh kelima pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan, lima orang pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka perampokan tersebut yakni, MA, MW, MP, AP dan PR. Saat ini, kelima tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas setelah sebelumnya ditangkap.

Menurut Haris, kejadian itu berlangsung pada Kamis (27/10) kemarin sekitar pukul 01.30WIB. Mulanya, tersangka AP mencari mangsa dengan menggunakan aplikasi kencan sesama jenis di media sosial. Setelah mendapatkan korban yang disasar, pelaku lalu mengajaknya untuk kopi darat di suatu tempat.

YE yang tak sadar bila sudah dijebak, dirayu oleh pelaku AP untuk bertemu di kawasan Jalan Cempaka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Korban tergiur karena pelaku menawari kencan dengan tarif seikhlasnya. Ketika datang disana, ternyata ada empat pelaku lain yang sudah bersembunyi di belakang pondok,”kata Haris, Senin (7/11).

Haris menjelaskan, AP ketika itu meminta YE untuk membuka celana. Kemudian, dari belakang empat pelaku datang dengan berpura-pura menggerebek keduanya dengan tuduhan penyuka sesama jenis. Korban yang ketakutan lalu menyerahkan satu unit handphone, serta sepeda motor miliknya.

“Setelah kejadian korban ditinggalkan sendiri di lokasi dengan kondisi menangis. Lalu datang warga sekitar menolongnya hingga kasus ini dilaporkan ke Polisi,”ujar Kasat.

Usai mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Sehingga, lima pemuda ini diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukuman penjara 12 tahun,”tegas Haris.