Modus mengangkut petai, Padri Yadi alias Dapit yang tercatat sebagai warga Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan malah membawa kabur sepeda motor temannya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, Padri pun kini mendekam di sel tahanan Polsek Nibung usai dilaporkan oleh Surono yang menjadi korban.
Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (25/7) sekitar pukul 12.00WIB. Mulanya, Padri meminjam motor milik Surono jenis Honda Supra warna biru dengan plat nomor BG 4002 HF untuk mengangkut petai di kebun.
Namun, setelah dipinjamkan, sepeda motor itu nyatanya tidak pernah kembali hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta.
“Setelah menerima laporan korban kami langsung menindaklanjuti dan menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,”kata Yundri, Kamis (3/8).
Usai ditangkap, tersangka Padri mengakui perbuatannya tersebut. Ia pun dikenakan pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Nibung untuk diproses lebih lanjut.
- Muratara Dapat Bantuan Pembangunan Tiga Sekolah Unggulan dari Program Asta Cita Presiden Prabowo
- Kabag Kesra Muratara Ingatkan Peserta STQH Provinsi Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah
- Tiga Kali Beraksi, Spesialis Bongkar Rumah di Muratara Akhirnya Tertangkap