Seorang remaja berinisial MF (19) warga Kecamatan Semarang Borang, Kota Palembang ditangkap anggota Subdit IV Renakta Polda Sumsel. Pria yang sehari-hari mengajar ngaji ini ditangkap karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang murid perempuannya yakni SJ (7), HS (7) dan SH (9).
"Tersangka melakukan aksi pencabulan saat tersangka mengajarkan wudhu terhadap para korban yang merupakan anak tetangganya sendiri," ujar Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Kasubdit IV PPA, Kompol Masnoni, Kamis (10/3).
Menurutnya perbuatan yang dilakukan tersangka dapat terungkap, bermula dari korbannya yang mengeluhkan rasa sakit pada saat buang air kecil. Usai mendapatkan keluhan dari anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MF (19), Rabu (9/3).
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka MF membantah telah melakukan aksi pencabulan. Menurut dia, apa yang disangkakan merupakan fitnah. "Itu fitnah, fitnah fitnah," katanya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR