Gubernur Sumsel Herman Deru mengeluarkan kebijakan yakni memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
- Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Pejabat di Palembang Beralih ke Sistem Sewa
- DPRD OKU Pertanyakan Keberadaan Ratusan Aset Kendaraan Dinas
- Desak Penyelesaian Masalah Kendaraan Dinas yang ‘Hilang', DPRD OKU Sebut BKAD Tidak Kooperatif
Baca Juga
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, MGs Syaiful Padli mengatakan, kebijakan itu merupakan kewenangan kepala daerah. Namun, dalam pelaksanaannya harus benar-benar diperhatikan.
“Kalau kepala daerah sudah memutuskan untuk membolehkan, saya kira selama ada pertanggungjawabannya sah-sah saja," ujar dia.
Namun, sambung Fadli, meski kendaraan dinas diperbolehkan untuk mudik lebaran, sang pengguna harus tetap melakukan perawatan dan tidak diperbolehkan semaunya saja menggunakan kendaraan dinas.
"Pesan saya kalau ada aturan seperti itu, tetap kendaraan dinas dijaga dan di rawat, jangan karena mobil negara dipakai seenaknya, itu tidak bagus,” kata dia.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang