Konsolidasi partai pemilik kursi yang berhak mencalonkan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota amburadul.
- 19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka
- DPR Sepakat UU Pilkada Direvisi untuk Majukan Tanggal Pencoblosan, Ini Respons KPU
Baca Juga
Itu setelah Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.
Seperti dijelaskan dalam amar putusannya yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yakni:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Mohon Bersabar, Ini Ujian Bagi yang Sudah Belanja Partai
Pengamat politik Bagindo Togar mengungkapkan, putusan MK ini membuka peluang bagi mereka yang selama ini kalah dari sisi finansial. Menurutnya tidak ada lagi kapitalisasi partai politik seperti yang terjadi sebelum ini.
"Siapapun kini berpeluang maju, utamanya bagi mereka yang memang memiliki basis elektoral. Untuk yang sudah belanja partai, ya mohon bersabar, ini ujian," selorohnya. Bagindo mengapresiasi betul putusan MK ini karena tidak hanya di tingkat pusat, namun hal ini akan berdampak di daerah.
Demokrasi yang diharapkan berasal dari suara rakyat akan betul-betul muncul. Tinggal, bagaimana konsolidasi dilakukan secara maksimal untuk menggalang dukungan dalam pencalonan kedepan. "Putusan hari ini mengubah MK yang tadinya Mahkamah Keluarga menjadi Mahkamah Keren. Ini patut diapresiasi," ungkapnya.
- 19 Pendemo Revisi UU Pilkada jadi Tersangka
- DPR Sepakat UU Pilkada Direvisi untuk Majukan Tanggal Pencoblosan, Ini Respons KPU