MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang Lanjut ke Sidang Pembuktian

Kuasa Hukum Pemohon dari pihak HBA-Henny
Kuasa Hukum Pemohon dari pihak HBA-Henny

Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan putusan dismissal perkara sengketa Pilkada Empat Lawang dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Budi Antoni Al Jufri.


Sementara itu, berkenaan dengan dalil permohonan yang pada pokoknya menyatakan H. Budi Antoni Al Jufri telah memenuhi 2 (dua) periode masa jabatan, menurut Mahkamah, dalil a quo merupakan kejadian khusus yang perlu dinilai dan dipertimbangkan kebenarannya lebih lanjut pada sidang pemeriksaan persidangan lanjutan perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum HBA - Henny, Fahmi Nugroho mengatakan, malam ini, dari 46 perkara hanya 7 yang lolos ke sidang selanjutnya.

Dijelaskan Fahmi, jadi, apabila permohonan HBA (Perkara 24) di N.O kan (tidak dapat diterima) pada tahap dismissal, karena alasan yang formil seperti tenggang waktu (Pasal 157), dan legal standing/kedudukan hukum pemohon yang bukan paslon (Pasal 158), maka kondisi “kejadian khusus” yang selalu di dengung-dengungkan MK 

"arti kejadian khusus yang dapat dimaknai karena ada error atau kesalahan dalam cara menghitung masa jabatan. Pada Pilkada Empat Lawang tidak dapat diselesaikan" jelasnya.

Demikian, akan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian mengenai hal ini, yaitu terkait cara menghitung 1 periode yang benar menurut putusan MK terakhir nomor 2 PUU 2023.

"Jangan dikira MK ini pengadilan yang hanya mengadili formalitas, belakangan kita lihat putusannya selalu ke hal yang substansi. Jadi menurut saya, melihat hasil ini. Tentunya kita akan menyiapkan sebaik mungkin untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya," katanya.

Dan selanjutnya berharap, MK memberikan putusan yang masuk ke hal yang substansi yaitu, bagaimana cara menghitung masa jabatan kepala daerah pasca putusan MK nomor 2 PUU 2023.

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses sesuai aturan. "Ya benar, Kami Akan Mengikuti Prosesnya sesuai dengan Mekanisme dan Aturannya," katanya.

Sementara sidang selanjutnya, kata Hakim MK Arief Hidayat akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi untuk masing-masing sengketa akan ditetapkan kemudian oleh kepaniteraan MK.