MK Putuskan Pilbup Empat Lawang Diulang, Budi Antoni Kembali Bertarung Lawan Joncik Muhammad

Tangkapan layar hakim MK membacakan putusan terkait PHPU Pilbup Empat Lawang/ist
Tangkapan layar hakim MK membacakan putusan terkait PHPU Pilbup Empat Lawang/ist

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Budi Antoni Aljufri.


Dalam putusannya, MK memerintahkan agar KPU Empat Lawang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan mengikutsertakan dua calon yakni Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

"Dalam putusannya Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Empat Lawang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang yang diikuti 2 (dua) pasangan calon yaitu Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,"bunyi putusan MK dilansir dari akun Instagram resmi @makamahkonstitusi.

Untuk diketahui, Pilkada Empat Lawang yang berlangsung pada 27 November 2024 lalu hanya diikuti oleh satu pasangan calon yakni Joncik Muhammad- Arifali. Sehingga, saat pilkada berlangsung Joncik pun menang melawan kotak kosong dengan perolehan 147.331 suara atau 80,39 persen dari total 183.255 suara sah.

Paslon itu mengungguli kotak kosong yang hanya dapat 35.923 suara atau 19,60%. Sementara jumlah pemilih yang tidak hadir di TPS atau memilih golput sebanyak 70.107 pemilih atau 27,27% dari jumlah 257.020 DPT.

Namun, Budi Antoni pun kemudian menggugat KPU Empat Lawang karena pendaftarannya sebagai calon Bupati ditolak.

KPU beranggapan, bahwa Budi Antoni telah dua periode menjabat sebagai Bupati Empat Lawang sebelum akhirnya menjadi tersangka dalam kasus suap Akil Mochtar di tahun 2014 lalu.

Namun Budi beranggapan dirinya belum menjabat dua periode karena berhenti dari jabatannya kurang dari 2,5 tahun. Sebab dalam aturan, jika belum melebihi 2,5 tahun masa jabatan maka dianggap bukan satu periode.

KPU Empat Lawang beranggapan jika Budi saat melaksanakan tugas pada periode kedua, kemudian tersandung kasus hukum sehingga harus berhenti di tengah jalan. Pada periode kedua sebagai bupati, KPU menyebut dia telah menjabat selama 2 tahun 8 bulan 7 hari.