Miris! Pemilik Warung Manisan Ini Tega Cabuli Bocah 7 Tahun Berkali-kali

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Seorang lelaki pemilik warung manisan bernama Hendro (67), warga Desa Marga Cinta, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.


Pria lanjut usia (lansia) berotak mesum ini diamankan karena diduga sudah tiga kali mencabuli bocah cilik perempuan kelas 1 SD berinisial R (7).

Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Kemudian, IH (39) ibu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.

Kapolres OKU Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal didampingi Kanit IV Unit PPA, Aipda Wiyono menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan berawal pada Rabu 8 Maret 2023, sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat itu, korban R disuruh ibunya belanja di warung milik pelaku. Kemudian pelaku menarik korban masuk ke dalam warungnya dan mencabuli korban.

“Pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali,” kata AKP Hamsal, Jumat (17/3).

Mengetahui anaknya jadi korban pencabulan tersangka, ibu korban lantas melaporkan tersangka ke Polres OKU Timur dan langsung ditindak lanjuti Unit PPA.

“Tersangka ditangkap Kamis (16/3), sekitar pukul 13.00 WIB. Selain itu anggota kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 juta.