Heran, sekarang ramai-ramai minta Pilkada Serentak 2020 ditunda. Padahal tahapan Pilkada sudah hampir sampai pada penetapan pasangan calon. Apa tidak terlalu terlambat untuk meminta penundaan Pilkada 2020?
- Kemen PUPR Pastikan Kesiapan Sarana Dasar IKN untuk Tarik Investor Asing
- Soal Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Arsul Sani: DPR dan Pemerintah Cari Aman
- Ratusan Petani Tebu di OKI Bersilaturahmi, Siap Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024
Baca Juga
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, wacana penundaan Pilkada Serentak 2020 tidak pantas untuk didengungkan. Kini adalah waktunya penyelenggara pemilu menyelesaikan tugas tanpa merugikan negara dan juga rakyat
Dedi menanggapi adanya komisioner KPU RI dan bakal calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Diskusi hari ini sebenarnya bukan soal penundaan, karena penetapan waktu telah disetujui oleh pemerintah dan parlemen, sehingga sumber daya pelaksanaan Pilkada juga sudah dikeluarkan," ujar Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/9/2020).
Menurut Dedi, yang terpenting saat ini adalah bagaimana penyelenggara pilkada menguatkan regulasi dan pemerintah membuat payung hukum agar calon kepala daerah yang tidak mentaati protokol Covid-19 bisa ditindak.
“Termasuk sanksi diskualifikasi bagi kandidat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pandemi," jelas Dedi.
Penundaan Pilkada merupakan perkara yang sangat mudah. Akan tetapi, penundaan pilkada jangan sampai justru menghilangkan tanggungjawab KPU terhadap amanat yang sudah diterima.
"Harus ada konsekuensi yang tetap dijalankan ketika KPU menerima putusan pemerintah dan DPR untuk melaksanakan 9 Desember. Mereka semestinya tahu kondisi, untuk itu sekarang bukan lagi waktu berwacana menunda, tetapi meminta penyelenggara untuk membuktikan,” tutupnya.[ida]
- Cakada Bergantian Minta Dukungan, Bukti Anies Belum Redup
- Prabowo Panggil Calon Menteri, Anies Sibuk Isi Diskusi
- Diledek Pengganguran, Anies Hanya Tertawa