Minta Buka Blokiran WhatsApp Berujung Dianiaya Pacar, Wanita Muda di Palembang Lapor Polisi

Korban berinisial VM usai melapor di Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Korban berinisial VM usai melapor di Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Gegara masalah sepele, seorang wanita di Palembang berinisial VM (24) warga Jalan Dwikora II Kecamatan IB I Palembang dianiaya oleh pacarnya berinisial DJP.


Atas kejadian tersebut, VM mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (17/12) sore, untuk melaporkan pacarnya ke pihak berwajib.

Ditemui usai membuat laporan polisi, VM menceritakan kejadiannya terjadi di rumah terlapor di Komplek Griya Mitra II, Jalan Politeknik, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (16/12) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dia menceritakan, bermula ketika dia menemui terlapor di rumahnya dengan tujuan minta dibuka blokiran. Namun setiba di lokasi, mereka malah cekcok mulut yang berujung dengan penganiayaan.

"Tapi saat saya bilang buka blokiran WA, dia langsung marah-marah ke saya. Lalu menganiaya saya, dengan cara menendang perut saya dua kali sampai saya jatuh ke lantai," jelas korban VM.

Ketika dirinya terjatuh ke lantai, diakui VM, pacarnya tersebut kemudian menginjak kepalanya. 

"Saat saya berdiri, dia kembali menjambak rambut saya sampai saya terjatuh lagi. Kemudian mencekik leher, membenturkan kepala saya ke lantai, dan menarik tangan saya dengan kuat," bebernya.

Akibatnya, korban mengalami sakit di bagian perut, luka cakar di bagian tangan sebelah kanan, pusing dibagian kepala, merah di kedua pelipis mata, memar di kelopak mata sebelah kiri, memar di bagian leher sebelah kiri hingga sakit.

Masih kata VM, dirinya menjalani hubungan berpacaran dengan terlapor selama 2 tahun lebih. Disaat peristiwa penganiayaan terjadi, dirinya juga diancam oleh terlapor akan menyebarkan foto-foto pribadi dirinya saat bersama terlapor jika berani membuat laporan ke polisi.

"Sebenarnya sudah sering saya dianiaya oleh terlapor, tapi saya selalu diam saja. Dan ini sudah yang ke enam kali saya dianiaya nya, saya sudah tidak tahan lagi dengannya. Jadi saya melaporkan dia, harapannya dia ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup VM.

Sementara laporan pelapor atau korban atas nama VM, sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, atas tindak pidana penganiayaan.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan dengan adanya laporan tersebut.

"Laporannya diterima sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP. Saat ini laporannya sudah kita serahkan ke unit Reskrim, untuk dilakukan penyelidikan," pungkasnya singkat.