Sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
- Pelanggaran Lingkungan Tambang Tanpa Pengawasan, Walhi Sumsel: Kejahatan Negara terhadap Rakyat!
Baca Juga
Dibincangi terkait pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel ini, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah membenarkan hal tersebut. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran ini terus saja berulang dan merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, sampai pemerintah provinsi Sumsel.
Padahal, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ini telah meraup banyak keuntungan. "Saat ini saja, (Sumsel) memproduksi 50 juta ton per tahun, sudah banyak sekali masalah. Apalagi nanti (bisa lebih banyak pelanggaran), sebab pemerintah kedepan menargetkan kita (Sumsel) bisa produksi sampai 100 juta ton," kata Hendriansyah Jumat (8/10).
Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah pusat segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk menyelesaikan permasalahan dalam aktivitas pertambangan, utamanya memaksimalkan pengawasan.
Mulai dari mempertegas dan mengawal regulasi melalui sistem pengawasan yang baik, menambah personil pengawas, bahkan bila diperlukan, dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan.
Hendri-sapaannya mengaku telah menyampaikan hal ini secara langsung kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria yang kebetulan melakukan kunjungan kerja ke Palembang.
Sebut saja PT Musi Prima Coal (PT MPC) pemegang IUP di kawasan Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim dan PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) pemegang IUJP di kawasan tersebut, untuk menyuplai batubara ke pembangkit listrik mulut tambang, PT GHEMMI.
Selain melakukan pelanggaran lingkungan dengan menghilangkan Sungai Penimur, dalam lingkup aktivitas pertambangannya juga kerap terjadi kecelakaan kerja di areal perusahaan ini. (baca: https://www.rmolsumsel.id/menapak-jejak-dugaan-pencemaran-sungai-penimur-akibat-aktivitas-pertambangan-bagian-pertama).
Dalam kejadian kecelakaan kerja yang terbaru pada Agustus-September lalu, pihak PT MPC dan PT LCL telah mendapatkan sanksi dari Dirjen Minerba. Sayangnya, sanksi ini diabaikan. Perusahaan masih tetap melakukan aktivitas pertambangan meski telah disetop oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu. (baca: https://www.rmolsumsel.id/kangkangi-sanksi-kementerian-esdm-pt-musi-prima-coal-tetap-nambang-batubara-malam-hari).
Disamping itu, ada pula dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Duta Alam Sumatera (PT DAS) yang berlokasi di Kabupaten Lahat. Beberapa waktu lalu Kolam Pengendap Lumpur (KPL) di areal perusahaan tersebut jebol dan membuat kepanikan. (baca: https://www.rmolsumsel.id/kolam-pengendap-lumpur-tambang-batubara-pt-duta-alam-sumatera-di-lahat-jebol).
“Kami hanya dapat tembusan dari tindaklanjut yang sudah mereka laksanakan. Makanya, saat bertemu dengan Direktur Teknik dan Lingkungan tadi, saya minta pengawasan ini ditingkatkan, sehingga permasalahan yang muncul bisa diminimalisir," jelasnya.

Pemerintah Daerah Tak Lagi Punya Kewenangan
Sejak UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba diberlakukan, pemerintah daerah tak lagi punya kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam aktivitas pertambangan, termasuk izin yang semuanya kini telah tersentralisasi, dilakukan oleh pusat (Kementerian ESDM).
Selain Mineral dan Batubara (Minerba), Hendriansyah menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan di lingkup Minyak dan Gas (Migas). Selama ini menurutnya, kebijakan soal migas, sama sekali tidak melibatkan daerah.
Oleh sebab itu, ia juga mengharapkan peran serta perusahaan sektor minerba dan migas dalam pembangunan di Sumsel. “Jadi tidak timbul kesan daerah cuma kebagian masalah (pelanggaran) lingkungannya saja,” ungkap Hendri.
Terkait minimnya pengawasan pusat ini, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria menolak berkomentar banyak saat ditemui oleh Kantor Berita RMOLSumsel. Ia bergegas meninggalkan kantor Dinas ESDM Sumsel, Jumat siang. "Semua ditindaklanjuti," singkatnya.
- Universitas Muhammadiyah Palembang Siap Kelola Tambang di Sumsel, Ajukan Izin Batu Bara dan Pasir Korsa
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!