Minarsih (29), bandar arisan online yang ditangkap Satreskrim Polres Muba beberapa waktu lalu segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sekayu.
- Bandar Arisan Online di Muba Ditahan, Tipu Ratusan Korban dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Baca Juga
Sebab, berkas Minarsih telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum dan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka telah dilakukan Polres Muba.
"Ya, kemarin (Rabu, 4/1) sudah dilakukan tahap II. Kita sudah terima barang buktinya dan tersangka kita titipkan sementara di Lapas Sekayu," ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-mare melalui Kasi Pidum Armen, Kamis (5/1).
Untuk selanjutnya, sambung Armen, pihaknya terlebih dahulu melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke PN Sekayu guna menjalani persidangan.
"Tersangka ini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP, maksimal ancaman hukuman yakni 4 tahun penjara," kata dia.
Sekedar informasi, Satreskrim Polres Muba menahan Minarsih pada Selasa (8/11/2022) lalu usai menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam. Minarsih diketahui membuka arisan online di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kegiatan yang dilakukan selama satu tahun dan diikuti ratusan orang terbuat membuat kerugian yang sangat besar. Bahkan ada peserta yang mengalami hingga Rp565.000.000.
Arisan online sendiri ditawarkan oleh pelaku melalui postingan Whatsapp, Facebook, WAG Team Arisan Minar dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen.
- Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Musi Cari Dua Lansia di Muba yang Dilaporkan Tenggelam
- Muba Optimis Raih Predikat Terbaik Verifikasi Kabupaten Layak Anak 2024
- Janji Uang Baru Tak Kunjung Tiba, Ibu Rumah Tangga di Palembang Jadi Korban Penipuan