Terkait hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten OKU yang dimenangkan oleh Paslon 02, Tedy Meilwansyah-Marjito Bachri.
- MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Pasangan YPN-YESS Legowo Terima Hasil Putusan
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Pasca Pencoblosan, Kapolres OKU Imbau Seluruh Tim Paslon Jaga Kondusifitas
Baca Juga
Tim Pemenangan Paslon 01, Yudi purna Nugraha YPN- Yenny Elita Sofian Sani (YESS), mengambil langkah cepat dengan mendesak pihak penyelenggara untuk segera melakukan investigasi dan pemilihan ulang.
Sikap ini dinyatakan oleh tim pemenangan, tim hukum dan Parpol pendukung YPN YESS. Sebab dalam proses penyelenggaraan Pilkada OKU, banyak ditemukan dugaan pelanggaran yang berpihak dan menguntung Paslon 02.
"Kami menemukan berbagai indikasi kecurangan, termasuk surat suara yang sudah tercoblos sebelumnya, keberpihakan penyelenggara pemilu, serta banyak kejanggalan lainnya. Semua bukti telah kami kumpulkan dan siap diserahkan kepada pihak berwenang," ujar ketua tim pemenangan YPN YESS, H Indrawati Syahrial, kepada awak media, Selasa (3/12).
Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi YPN YESS telah menyiapkan segala bukti pelanggan dan secepatnya akan dilaporkan ke Bawaslu dan pihak penegak hukum.
“Kami juga mengimbau agar masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terburu—buru menyimpulkan. Proses ini sedang berlangsung dan kami berharap semua pihak menghormati hukum yang berlaku," katanya.
Bahkan, lanjut Indrawati, tim pemenangan YPN YESS secepatnya akan menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan MK dapat memutuskan untuk dilakukan pemilihan ulang.
“Menurut data yang disampaikan, paslon 01 mewakili lebih dari 104.000 suara masyarakat yang memiliki harapan besar terhadap perubahan. Namun, diduga terjadi Kecurangan yang menghambat suara rakyat. Oleh karena itu, Kami akan terus berjuang untuk memastikan keadilan bagi para pemilih kami," tegasnya.
Tim hukum dan advokasi YPN-YES, Arif Aulan menegaskan, bahwa pihaknya telah mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
“Kita juga sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu 3x24 jam sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Arif menambahkan.
Ia mengaku, pihaknya optimis mampu menyelesaikan dokumen gugatan tepat waktu dengan memanfaatkan teknologi digital. "Saat ini zaman sudah canggih. Pengajuan gugatan dapat dilakukan secara online, sehingga kami yakin proses ini dapat selesai dalam waktu yang ditentukan," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Lady Patra, perwakilan partai pendukung paslon 01, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu dalam mendukung Paslon nomor urut 2.
“Kami memiliki bukti bahwa salah satu oknum Bawaslu memberikan instruksi kepada jajaran di bawahnya untuk mendukung paslon tertentu. Ini jelas mencederai asas netralitas penyelenggara pemilu," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi mengaku sudah mengetahui perihal gugatan pihak Paslon 01 YPN YESS ke MK.
“Ya, benar. Paslon 01 sudah masukkan gugatan ke MK. Untuk sementara baru itu yang bisa saya jawab karena kita juga masih menunggu perkembangan registrasinya,” kata Yudi singkat.
- MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Pasangan YPN-YESS Legowo Terima Hasil Putusan
- Mengawal Janji Kepala Daerah Terpilih: Teddy-Marjito Bawa OKU Maju di Segala Bidang
- Pasca Pencoblosan, Kapolres OKU Imbau Seluruh Tim Paslon Jaga Kondusifitas