Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tak membuat dirinya lepas dari jeratan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Majelis Kehormatan MK (MKMK) tetap menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada mantan Wakil Ketua MK itu.
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Taati Putusan MKMK, Jubir MK Tegaskan Paman Gibran Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres
- MKMK Didesak Larang Hakim MK Guntur Hamzah Ikut Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Baca Juga
Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
"Hakim Terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Jimly.
Jimly menjelaskan, narasi ceramah Arief Hidayat dalam Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan wawancara dalam tayangan podcast sebuah media massa nasional, terbukti melanggar etik.
Arief Hidayat juga terbukti melanggar etik pada masalah kebocoran informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan membiarkan budaya praktik benturan kepentingan dalam penanganan perkara di MK. Khususnya dalam perkara uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres.
"Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam RPH yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," tambahnya menegaskan.
Namun, Jimly memastikan sikap menolak Arief Hidayat dalam bentuk penyampaian dissenting opinion pada perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu itu, tidak termasuk pelanggaran etik.
"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion," demikian Jimly.
- Besok Partai Buruh Umumkan Capres-Cawapres 2029
- MKMK Mengebiri Hak Konstitusional Anwar Usman
- Taati Putusan MKMK, Jubir MK Tegaskan Paman Gibran Tak Ikut Sidang Sengketa Hasil Pilpres