Dalam menghadapi dampak asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Sumatera Selatan (Sumsel), Drs H. Sutoko, Msi, telah mengambil berbagai langkah preventif.
- Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan
- Diduga Sebabkan Kabut Asap, 3 Perusahaan HTI di Sumsel Digugat ke Pengadilan Negeri Palembang
- Kunker ke OKU Timur, Pj Gubernur Agus Fatoni Bahas Penanganan Karhutla
Baca Juga
Namun, hingga saat ini, Dinas Pendidikan Sumsel belum menerapkan pembelajaran daring di sekolah sebagai respons terhadap kondisi asap yang mengganggu. Sutoko menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya preventif dengan mengatur jam pelajaran di sekolah.
"Jam masuk sekolah disesuaikan dengan tingkat kepekatan asap, dimana jika asap karhutla meredah matahari mulai terlihat, maka siswa diperbolehkan masuk sekolah," katanya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (2/10) di ruang rapat Komisi V DPRD Sumsel.
Meskipun berbagai upaya preventif telah diambil, hingga saat ini Dinas Pendidikan Sumsel belum memberlakukan pembelajaran daring sebagai alternatif.
Keputusan untuk menerapkan pembelajaran daring atau tidak sepenuhnya bergantung pada situasi yang ada di lokasi sekolah. "Kita belum melakukan belajar daring," katanya.
Sutoko menegaskan bahwa kebijakan ini akan selalu disesuaikan dengan situasi di setiap sekolah. Apabila di suatu daerah asap Karhutla masih sangat pekat pada pukul 06.00, namun mulai berkurang pada pukul 07.00 atau 08.00, maka sekolah dapat memutuskan untuk memulai jam pelajaran saat kondisi sudah memungkinkan.
“ Kalau di tempat yang kawasannya memang parah, maka surat edarannya itu tidak dipaksa tapi sekolah harus dapat menyesuaikan situasi dan kondisi," pungkasnya.
- Sidang Perdana Gugatan Kabut Asap di PN Palembang, Tergugat Diminta Pulihkan Lingkungan
- Diduga Sebabkan Kabut Asap, 3 Perusahaan HTI di Sumsel Digugat ke Pengadilan Negeri Palembang
- Kunker ke OKU Timur, Pj Gubernur Agus Fatoni Bahas Penanganan Karhutla