Meski Cabut Laporan, Polda Sumsel Tetap Periksa Siti Mirza Nuria

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Polda Sumsel tetap akan memeriksa dr Siti Mirza Nuria terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp 2,5 miliar yang dialaminya dengan terlapor putri bungsu Akidi Tio, Heryanty alias Ahong (61). Meskipun yang bersangkutan bakal mencabut laporannya.


“Kami belum bisa menindaklanjuti laporannya karena pelapor belum mau memberikan keterangan kepada kita,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Supriadi, Senin (9/8).

Supriadi mengatakan, laporan kasus yang masuk memiliki tahapan prosedur tersendiri. Dimana, orang yang memberikan laporan harus diperiksa terkait kasus yang dialaminya.

“Ya mau ditindaklanjuti atau enggak, kalau mau ditindaklanjuti, khan harus dibuat pemeriksaan, harus ada berita acaranya,” katanya.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu pelapor untuk memberikan keterangan. “Tetap akan kita tunggu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anak Akidi Tio, Heriyanty kini dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp2,5 miliar oleh dr Siti Mirza Muria. Laporan tersebut tertanggal 3 Agustus 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan Nomor Perkara LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel. 

Berdasarkan laporan tersebut, permasalahan ini terjadi pada Mei 2019 lalu. Dimana, terlapor yakni Heryanti menawarkan korban untuk menanamkan modal uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulannya. Korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya. 

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar. Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp1,8 miliar. 

Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp2,5 miliar.