Merasa Laporannya Jalan di Tempat, Korban Pengeroyokan hingga Patah Tangan di OKI Mengadu ke Polda Sumsel

Korban Cindra Haspih didampingi kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH melayangkan surat ke Kapolda Sumsel, Kabid Propam dan Irwasda Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)
Korban Cindra Haspih didampingi kuasa hukumnya Defi Iskandar SH MH melayangkan surat ke Kapolda Sumsel, Kabid Propam dan Irwasda Polda Sumsel. (Fauzi/RmolSumsel.id)

Cindra Haspih, korban pengeroyokan hingga menyebabkan patah lengan melayangkan surat protes ke Polda Kapolda Sumatera Selatan dan Kabud Propam lantaran Laporan Polisi (LP) yang ia buat di Polsek Muara Kuang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini belum juga menemui titik terang.


Padahal, Cindra mengaku telah mengenali pelaku pengeroyokan terhadap dirinya yang berlangsung pada  10 April 2023 lalu  ke penyidik Polsek Muara Kuang. Namun, dalam laporan yang ia buat, polisi malah menuliskan lima orang terduga pelaku masih dalam keterangan lidik.

“ Berarti kalau Lidik pelakunya tidak diketahui, inikan sudah jelas pelakunya ada sudah jelas kenapa masih dibuat Lidik,”kata Defi Iskandar yang merupakan kuasa hukum Cindra ketika berada di Polda Sumsel, Senin (22/5).

Defi menjelaskan, mereka merasa telah di dzolimi di Polsek Muara Kuang penyidikannya jalan ditempat. 

"Yang kedua SPDP yang dikeluarkan penyidikan Polsek Muara Kuang baru dikirimkan pagi ini setelah kami melayangkan surat ke Mabes Polri. Berdasarkan Perkap pelapor dalam waktu tujuh hari paling lambat wajib menerima SPDP inilah kami duga penyidikannya jalan ditempat,”ujarnya.

Sementara itu, korban Cindra Haspih menjelaskan saat dikeroyok dirinya ditugaskan kades Desa Tanjung Bulan untuk menjaga alat berat milik Pertamina diduga pelaku tidak senang dengan kehadirannya menjaga alat berat. 

"Saat itu rombongan pelaku datang langsung mengeroyok kami secara membabi buta tangan saya sampai patah digebuki rombongan mereka. Ada beberapa pelaku yang saya kenal,"katanya. 

Dirinya berharap dengan surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumsel, Kabid Propam dan Irwasda penyidikan kasus pengeroyokan yang dialaminya segera tuntas dan para pelakunya segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.