Merasa Dizholimi, Juarsah Menangis Rekening Keluarganya Diblokir

Terdakwa Bupati Muara Enim Juarsah menangis dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar PN Palembang/Foto: Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id
Terdakwa Bupati Muara Enim Juarsah menangis dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar PN Palembang/Foto: Yosep Indra Praja/rmolsumsel.id

Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan kasus suap 16 proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Muara Enim yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (28/9).


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH, terdakwa sempat menangis dan meneteskan air mata lantaran rekening keluarganya diblokir penyidik KPK. Dia juga memohon hakim memerintahkan JPU KPK untuk membuka blokir semua rekening atas nama istri dan anak-anaknya terblokir, padahal sang anak masih kuliah. 

"Saya merasa dzholimi yang mulia. Saya mohon yang mulia semua rekening saya beserta istri dan anak-anak diblokir semua," katanya dalam persidangan.

Majelis Hakim lanjut menanyai mengenai besaran uang di rekening-rekening tersebut. Juarsah mengatakan hanya memiliki dua rekening atas nama pribadi miliknya yang disimpan di dua bank, yakni Bank Sumselbabel dan BCA.

"Bank Sumsel Babel sebesar Rp400 juta, sedangkan di ATM BCA sekitar Rp50 juta termasuk rekening anak saya yang masih kuliah," tambahnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Benindo Maghaz mengatakan pemblokiran nomor rekening keluarga Juarsah dilakukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.

"Ya memang ada enam rekening yang diblokir hal itu dalam rangka mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan. Tapi uangnya masih utuh," pungkasnya.