Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Palembang resmi melaporkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) terutama di 2 TPS Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang 24 Februari 2024 lalu ke Bawaslu Palembang, Senin (26/2).
- Politik Dagang Ala Partai, Naikkan Posisi Tawar Jelang Pendaftaran, Menjerat Kandidat yang Belum Teruji
- Yudha Pratomo Ingin Koalisi Demokrat-PKB Berlanjut di Pilwako Palembang
- PKB Palembang Belum Pastikan Usung Ratu Dewa di Pilwako
Baca Juga
Pelaporan di sampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Palembang Sutami Ismail bersama jajaran pengurus dan diterima oleh anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang.
Sutami juga menyerahkan berkas dan laporan terkait kepada pihak Bawaslu Palembang guna melengkapi laporannya.
Pihaknya mengharapkan Bawaslu Palembang bersikap netral dalam menyelesaikan sengketa pemilu ini.
"Permintaan kita, minta ditinjau ulang PSL yang terjadi di 2 TPS Kelurahan Kemang Agung yang prakteknya bukan PSL tapi PSU," kata Sutami yang juga anggota DPRD Palembang ini.
Dia mengatakan, pihaknya merasa partainya dirugikan dengan adanya PSU itu dan menguntungkan partai tertentu yang dilakukan secara mendadak karena ada perubahan pelaksanaan.
"Kita minta penegasan KPU sebagai penyelenggara, dan kita sudah koordinasi KPU Palembang namun tidak ada kejelasan, dan kita akan laporkan KPU karena dirugikan secara kelembagaan, sebab beda PSL dan PSU,” katanya.
Anggota Bawaslu Palembang Khairil Anwar Simatupang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel dan dalam waktu dekat akan ada kejelasan terkait laporan ini.
- Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS
- Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Sako karena Ancam Petugas Linmas di TPS Pilkada Palembang
- HDCU Unggul di TPS Tempatnya Mencoblos, Bersaing Ketat Dengan ERA