Perbuatan amoral yang dilakukan DS (18), warga Sukarami Palembang terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur yakni NZ (13) akhirnya terbongkar. DS pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Minggu (5/12) malam.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
Baca Juga
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah NZ bercerita dengan orang tuanya yakni YA (38) yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka DS menjalin hubungan dengan korban NZ. Selama berpacaran itulah, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Tri Wahyudi, Senin (6/12/2021).
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screen shot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban,” kata dia.
Atas ulahnya, tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
Sementara itu, tersangka DS mengaku perbuatannya bahwa sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun.
“Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga, awalnya hubungan kami itu hanya cium-ciuman saja, namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan. Untuk menghilangkan curiga saya saat melakukan itu menggunakan pakaian, dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu,” tandas dia.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR