Penambangan andesit di Desa Wadas, Purworejo diklaim tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!
- Operasional Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara Dihentikan
Baca Juga
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.
“Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan,” kata Menteri Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2).
Namun demikian, ESDM memberi izin kepada PUPR dengan tujuan untuk pembangunan Bendungan Bener yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air.
Dengan catatan, Kementerian ESDM melarang pertambangan tersebut untuk kepentingan komersil.
Senada dengan Menteri Arifin, Dirjen Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin menyebut pertambangan di Wadas memang tidak memerlukan izin. Sebab dalam regulasi, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha.
- Bahlil: Subsidi LPG 3 Kg Berpotensi Rugi hingga Rp26 Triliun
- Pengelolaan Tambang oleh Kampus Harus Diberi Batasan, DPRD Sumsel: Jangan Sampai Ganggu Proses Perkuliahan
- Sugico Grup Diduga Lakukan Ijon IUP yang Merugikan Negara, Kementerian ESDM dan Kejagung Didesak Segera Bertindak!