Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Terapi Covid-19, Ini Daftar Lengkapnya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi. (net/rmolsumsel.id)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi. (net/rmolsumsel.id)

Tingginya angka positif Covid-19 di Indonesia membuat kebutuhan obat yang digunakan untuk terapi penyakit ini menjadi tinggi. Namun, tingginya kebutuhan obat membuat banyak pihak memanfaatkannya dengan menaikkan harga jual.


Untuk itulah, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi telah menetapkan harga eceran tertinggi obat tersebut Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :

  1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul
  4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial
  5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial
  6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
  8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet
  11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.