Selain merugikan negara, maraknya aktivitas tambang ilegal ini juga dianggap semakin merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang
Baca Juga
Utamanya bagi mereka yang berada di jalur perlintasan pengangkutan batubara ini. Seperti yang dialami oleh warga kawasan Lampung Utara yang terkesan menyalahkan aktivitas pertambangan di kawasan Sumsel.
Sebab seperti diberitakan sebelumnya, batubara yang berasal dari kawasan Lahat, Tanjung Enim Muara Enim dan sekitarnya disinyalir dibawa melalui jalur darat menuju Lampung, melewati kawasan tersebut.
Polemik inipun telah lama bergulir, seiring semakin meningkatnya intensitas pengangkutan, maka permasalahan yang dihadapi oleh wargapun semakin meningkat. Debu dan jalan rusak, jadi menu sehari-hari.
Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara, Mintaria Gunadi. Dilansir dari media setempat, polemik ini bahkan telah diupayakan untuk diselesaikan dengan duduk bersama.
Forkopimda Lampung Utara juga telah mengagendakan pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Tambang Batu Bara Masyarakat (Asmara) Muara Enim, Sumsel untuk hadir dalam rapat di Sekretariat DPRD Lampung Utara, Rabu, (22/2/2023) lalu.
Sayangnya, meski pertemuan ini diinisiasi oleh Ketua Asmara tersebut, melalui rekanan setempat, Forkopimda Lampung Utara dan GAM harus kecewa karena ketidakhadiran perwakilan penambang batubara itu.
"Jelas ini tidak bisa diterima disaat seperti ini malahan yang bersangkutan justru tidak hadir, tindakan ini bukan hanya tidak kooperatif namun juga melecehkan kami," kata Mintaria Gunadi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyatakan sikap tegas Forkopimda Lampung Utara, yang solid dan kompak untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
SKB ini berkaitan dengan aktivitas pengangkutan batubara yang melintas di kawasan Lampung. Hal senada jugab disampaikan Herman Sobli Kepala Kimal Lampung Utara, dengan tegas menyatakan dalam keputusan rapat koordinasi pada kali ini akan mendukung penuh penerapan teknis SKB lapangan.
"Kami sangat mengapresiasi lahirnya SKB Forkopimda Lampung Utara," jelasnya. Selaras dengan SKB Forkompinda Lampung Utara, Pembina Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Lampung Utara, Idham Cholid meminta apa yang telah dituangkan di dalam keputusan bersama tersebut tetap dilaksanakan.
"Meminta putar balik angkutan batu bara yang melebihi Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) atau melebihi kapasitas Over – Dimension Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton,” tegasnya.
Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Utara untuk ikut mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Lampung Utara, untuk mengatasi permasalahan semrawutnya angkutan batu bara.
“Kita ketahui bersama, dampak akibat dari aktivitas mobilisasi truk-truk besar yang melewati jalan umum di Lampung Utara telah menimbulkan kerusakan – kerusakan badan jalan hingga sampai jembatan putus, kemacetan jalan dan rawannya kecelakaan di jalan lintas Sumatera,” tandasnya.
- Konflik Lahan Robert Aritonang vs PTBA-BSP: Penggugat Serahkan Bukti Aktivitas Penambangan Terbaru
- Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Muara Enim dan Bukit Asam (PTBA) Sinergi Dukung UMKM
- Berkat Program BIDIKSIBA, Imron Rosyidi Wujudkan Mimpi Kuliah dan Berkarier di Industri Tambang