Frengky Primayuda (22), seorang pemuda asal kota Pagaralam yang dilaporkan telah membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha N-Max milik Hardika (33) kini telah ditangkap setelah beberapa waktu lalu buron.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Tersangka diketahui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menggadaikannya Rp3 juta kepada temannya di Kertapati,
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 32 juta.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat tersangka telah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun,”kata Agus, Senin (31/7).
Tindak pidana penggelapan itu bermula dari tersangka yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang merasa telah kenal baik dengan tersangka tanpa menaruh curiga meminjam motor miliknya lalu pelaku menjual motor korban.
“Saya khilaf dan butuh uang, makanya timbul niatan membawa kabur motor itu. Yang saya gadaikan dengan kawan saya di Kertapati senilai Rp3 juta,” kata tersangka.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR