Mengaku Dicekik dan Diancam, Mahasiswa UMP Laporkan Dekan ke Polisi

Irfansyah Dwi Putra, melaporkan dekan fakultasnya berinisial AH, ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dan ancaman.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Irfansyah Dwi Putra, melaporkan dekan fakultasnya berinisial AH, ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dan ancaman.(Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bernama Irfansyah Dwi Putra, melaporkan dekan fakultasnya berinisial AH, ke Polrestabes Palembang atas dugaan kekerasan dan ancaman.


Laporan tersebut dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin (9/12) sore.  

Irfansyah, didampingi kuasa hukumnya, Jhony Ardiansyah dari Kantor Hukum Rudi Aprianto SH dan Rekan, menjelaskan bahwa insiden terjadi di ruang kerja dekan pada Senin (2/12) sekitar pukul 11.30 WIB.  

Menurut pengakuannya, ia bersama dua saksi, Lintang dan Bunga, menemui dekan untuk meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait kepengurusan organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Brimpals. SK tersebut, yang seharusnya diterbitkan sejak November, hingga kini belum dikeluarkan meskipun sudah ada arahan dari Wakil Rektor IV.  

“Dia (terlapor) tersulut emosi, langsung menggebrak meja, mencekik, dan mendorong saya sambil mengancam akan memberhentikan saya,” ungkap Irfansyah.  

Laporan Irfansyah telah diterima polisi dengan Nomor: LP/B/3385/XII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.  

Staf Khusus Rektor Bidang Hukum UMP Darmadi Djufri mengaku telah mengetahui perihal laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa menurut status kampus, penerbitan SK organisasi mahasiswa berada di bawah wewenang rektor, bukan dekan.  

“Karena dekan tidak bersedia dan pelapor meminta penerbitan SK saat itu juga, terjadi situasi kurang kondusif. Dekan kemudian meminta pelapor dan kawan-kawannya meninggalkan ruang kerja,” ujar Darmadi.  

Ia juga menyayangkan tindakan mahasiswa melaporkan dekan ke polisi, yang menurutnya sama saja seperti melaporkan orang tua sendiri.  

“Jika laporan ini tidak memiliki bukti, bisa saja dekan atau pihak universitas melaporkan balik mahasiswa tersebut,” tambah Darmadi.