Mendalami Korupsi BNI Palembang, Kejari Periksa Saksi dan Ahli, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?

Tersangka kasus korupsi Kas BNI Cabang Palembang digiring penyidik Kejari Palembang/ist
Tersangka kasus korupsi Kas BNI Cabang Palembang digiring penyidik Kejari Palembang/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang yang menyeret satu orang oknum pegawai yakni Weni Aryanti.


Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar mengatakan, dalam pengembangan kasus, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk satu orang ahli.

“Sepuluh saksi dan satu ahli. Bisa menambah lagi, tergantung perkembangan penyidikan dari tim penyidik,” ungkap Ario saat diwawancarai RMOL Sumsel, Selasa (10/9). 

Lebih lanjut dia mengatakan  dugaan korupsi uang kas BNI Cabang Palembang  ini ditaksir dengan nilai kerugian negara yang  mencapai Rp5,282 miliar. 

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses pemberkasan sambil menunggu hasil ekspose dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang pemberkasan dan menunggu ekspose BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan),” tegas dia.

Terkait adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini Ario enggan memberikan komentar dikarenakan masih proses penyelidikan. 

“Ini materi penyidikan, belum bisa disampaikan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya 

Diberitakan sebelumnya, meski menjadi korban penipuan dan telah dilaporkan di Polda Sumsel, Weni Aryanti alias WA (45) ditetapkan tersangka dugaan korupsi uang kas Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Kepala Kejari Palembang Johnny W Pardede melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar berkata, penetapan tersangka WA menindaklanjuti laporan pihak Bank BNI dalam rangka bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Mereka melaporkan dan mempercayai kepada kita untuk menyelidiki kasus korupsi. Kami sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti cukup sehingga menetapkan WA sebagai tersangka,” kata Ario saat pers rilis.

Ario menjelaskan, adapun modus operandi tersangkdengan cara mentransfer uang ke berbagai rekening tanpa ada setoran uang fisik pada tahun 2024. Adapun kerugian negara mencapai Rp5,282 miliar.

“Pada saat itu, WA menjabat sebagai senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller BNI Cabang Palembang yang tidak mempunyai hak untuk melakukan transaksi,” jelas dia.

Lanjut Ario, pasal yang dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18. “Tersangka akan kita lakukan penahanan di Lapas Wanita Merdeka selama 20 hari kedepan,” tutur dia.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Nurmala melalui Fitrisia Madina mengatakan, kliennya merupakan korban penipuan yang telah dilaporkan di Polda Sumsel dengan nomor LP/B/507/V/2024/SPKT/Polda Sumsel.

“Klien kami sudah melaporkan ke Polda Sumsel dan sekarang masuk tahap penyidikan. Dia terhipnotis, terbujuk rayu untuk mentransfer uang ke rekening yang tidak dikenal. Ditransfer dalam sehari, sebanyak Rp5,3 miliar,” jelasnya.

Terkait ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang, Fitrisia didampingi Eka Novianti, Rini Susanti dan Rahmat Akbar Ramadhan mengatakan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kita akan ikuti proses hukum yang berlaku, kita lihat dulu nantinya seperti apa,” tutup dia.