Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dipastikan sulit dilakukan secara serentak.
- Dikawal Sejumlah Kementerian, P3PD Pintu Gerbang Peningkatan Kapasitas Desa
- Gerindra Berharap Prima Salam Diusung Bersama PAN
- Perjuangan Pengantar Logistik Pemilu di Banyuasin, Perjalanan Empat Jam Gunakan Kapal Tembus Ombak Tiga Meter
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
"Kepastian pelantikan kepala daerah ini sangat tergantung dengan proses dia (pasangan calon terpilih di) pilkada itu kapan selesainya," ujar Tito.
Dia menjelaskan, jadwal pencoblosan Pilkada 2024 memang berlangsung serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Yakni pada 27 November 2024, dan dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi suara secara berjenjang.
Hanya saja, Tito menegaskan, setelah pencoblosan hingga rekapitulasi akan terdapat waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA), di mana penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) itu memiliki waktu penyelesaian yang berbeda-beda.
"Jadi kalau November penghitungan suara, katakanlah sebulan atau satu bulan setengah, berarti Januari sudah kita lantik secepat mungkin. Tapi kan tidak semuanya akan selesai dengan cepat," tutur mantan Kapolri itu.
"Ada hak lain, yang merasa berkeberatan bisa menggunakan mekanisme mengajukan sengketa di MK, bisa sebulan, bisa dua bulan, bisa tiga bulan. Begitu dia selesai, inkrah, maka segera kita lantik," demikian Tito.
- Hasyim Asyari Sempat Verifikasi Keabsahan Ijazah Jokowi ke UGM, Ini Hasilnya
- KPK Ungkap Harun Masiku Tak Mampu Suap Wahyu Setiawan
- Hasil Pengundian Nomor Urut PSU Empat Lawang: HBA-Henny Nomor 1, JM-Fai Nomor 2