Juliansyah (33) ditangkap Tim Laki Polsek Lawang Kidul lantaran mencuri MCB di rumah dinas PLN Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.
- Pencurian Gagal, Pelaku Ditangkap Warga Setelah Kepergok di Rumah Korban
- Pelaku Pencurian Perabotan Rumah Ditangkap Warga di Talang Jambe
- Mobil Driver Online di Palembang Raib Digondol Maling
Baca Juga
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman mengatakan, pelaku mencuri di lokasi kejadian, Sabtu (7/1) siang.
Akibat aksi pelaku, korban harus kehilangan 10 buah MCB 4 Ampere, enam buah stop kontak, enam buah skalar, empat roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, 2 (dua) buah lampu TL.
Selain pelaku, diamankan pula barang bukti diantaranya dua buah obeng, dua buah tang penjepit besi, satu buah lampu TL dengan panjang dua meter, dua buah rumah lampu TL sepanjang dua meter.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Juliansyah akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
- Lebih dari 2 Ribu Unit Kendaraan Listrik Mengaspal di Sumsel
- LinkedIn Nobatkan PLN sebagai Perusahaan Energi Terbaik untuk Karier di Indonesia Tahun 2025
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang