Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Bandung.
- Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Penyidikan Pegi Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi
- Keluar dari Penjara, Pegi Setiawan Bernazar Bangun Masjid
- Tanggapi Putusan PN Bandung Soal Praperadilan Pegi, Bareskrim: Menjadi Evaluasi Kita Bersama
Baca Juga
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Eman membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Hakim Eman mengurai, penetapan status tersangka Pegi Setiawan sebagaimana dilakukan Polda Jawa Barat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP tidak sah.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjut Hakim Tunggal.
- DPRD Sumsel Terima Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, Segera Proses Pengesahan di Rapat Paripurna
- KPU Sumsel Tetapkan 9 Paslon Kepala Daerah Terpilih, 9 Daerah Masih Menunggu Putusan MK
- Soal Putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Penyidikan Pegi Akan Dikembalikan Jaksa ke Polisi