Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT LPPBJ Didenda Rp20 Miliar

Kajari Lahat Nilawati. (Ist/rmolsumsel.id)
Kajari Lahat Nilawati. (Ist/rmolsumsel.id)

Setelah Direktur Utama PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) dijebloskan ke penjara, kini giliran perusahaan yang harus memenuhi sanksi pidana denda Rp20 miliar. Eksekusi pidana denda dilakukan jaksa eksekutor Kejari Lahat ke Bank Rakyat Indonesia cabang Lahat pada Selasa (5/4).


Kajari Lahat, Nilawati menjelaskan, ekseskusi terhadap terpidana korporasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2439K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Putusan tersebut menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), dengan pidana denda sejumlah Rp20 miliar.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka aset/harta terdakwa PT LPPBJ, disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda.

Namun dalam prosesnya, untuk pidana denda sebesar Rp20 miliar telah disetor oleh terpidana secara bertahap ke rekening Pemerintah Lainnya (RPL 14 Kejari Lahat).

Dengan rincian bulan Februari 2022 menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar. Lalu Maret 2022 menyetorkan kembali uang sebesar Rp15 miliar.

“Saat ini yang kita setor secara simbolis ke BRI ada Rp10 miliar. Selanjutnya akan disetor seluruhnya ke BRI,” kata Nilawati didampingi Kasi Pidum Frans Mona.

Selain putusan terhadap korporasi, MA juga menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama PT LPBBJ berdasar putusan MA RI Nomor: 2441K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah, Direktur LPPBJ Lahat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat-alat berat atau alat-alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan.

Untuk itu MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Putusan ini telah dijalani oleh terpidana,” tutur Kasi Pidum Frans Mona.

Kasus yang menjerat PT LPPBJ, sebelumnya ditangani Bareskrim Polri. Diketahui bahwa selama dua tahun perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan itu diduga melakukan perambahan hutan dengan membawa alat-alat berat dan melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu, serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan.

Sebelumnya, disampaikan Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI, Rahmat, bahwa untuk panjang luasan hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1,3 kilometer dan lebar 7 meter (6,5).

Menurutnya, perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan atau Pasal 97 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.