Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dipastikan adalah program kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Cegah Penyakit Kronis BPJS Hadirkan Layanan Skrining Riwayat Kesehatan di JKN Mobile
- BPJS Kesehatan dan Kejaksaan OKI Berkolaborasi Pastikan Kepatuhan Badan Usaha
Baca Juga
Sebab, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/3).
"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida Fauziyah.
Selain itu, Ida Fauziyah menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.
Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar 6 triliun dan 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.
Politikus PKB ini menyatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," tandasnya.
- BPJS Kesehatan Hadirkan Petugas Satu untuk Meningkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit
- Alhamdulillah, Prabowo Terbitkan Aturan Buruh Korban PHK Dapat Upah 60 Persen Selama 6 Bulan
- DPRD Sumsel Apresiasi Penjualan LPG 3 Kg Melalui Pengecer, Pastikan Terjangkau bagi Masyarakat Miskin