Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akhirnya buka suara terkait penutupan pabrik Yamaha dan Sanken yang tengah menjadi sorotan. Ribuan pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat keputusan ini.
- Menaker Terbitkan Aturan Baru, Gaji Buruh Akan Naik
- Usai Rapat Tertutup Soal Perppu Ciptaker, Menaker Enggan Buka-bukaan
- Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi
Baca Juga
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan situasi dan memastikan setiap proses PHK dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Setiap kasus memiliki kondisi berbeda. Memang ada beberapa industri yang terdampak kondisi global dan mengalami kesulitan pasar," ujarnya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Senin, 3 Maret 2025.
Menurutnya, PHK seharusnya menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomunikasi dengan Yamaha dan Sanken untuk memastikan proses PHK telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa proses menuju PHK sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," tambahnya.
Selain itu, Yassierli juga menyoroti bahwa tidak semua industri mengalami penurunan. Beberapa sektor justru mengalami pertumbuhan di Indonesia.
"Jadi, harus ada keseimbangan dalam melihat situasi ini," katanya.
Sebagai informasi, pabrik Sanken yang berlokasi di kawasan industri MM2100, Cikarang, Jawa Barat, akan berhenti beroperasi pada Juni 2025. Produksi pabrik ini telah mengalami penurunan drastis dengan tingkat utilitas hanya mencapai 14 persen pada 2024.
Sementara itu, dua pabrik piano Yamaha di Indonesia juga akan tutup tahun ini akibat menurunnya permintaan pasar. Produksi akan dipindahkan ke pabrik Yamaha di China dan Jepang, yang berimbas pada PHK terhadap 1.100 karyawan di dalam negeri.
Pabrik PT Yamaha Music Product Asia di MM2100, Bekasi, yang mempekerjakan 400 orang, dijadwalkan tutup pada Maret 2025. Sedangkan PT Yamaha Indonesia di Pulo Gadung, Jakarta, yang memiliki 700 karyawan, akan berhenti beroperasi pada Desember 2025.
- Menaker Terbitkan Aturan Baru, Gaji Buruh Akan Naik
- Usai Rapat Tertutup Soal Perppu Ciptaker, Menaker Enggan Buka-bukaan
- Menaker Ditantang Debat Terbuka Soal Kebijakan SPSK Arab Saudi