Direktorat Jenderal Pelaksana Haji dan Umrah (PHU) mengakui kesalahan dalam melakukan input data calon jemaah haji tunda lunas 2020 sebanyak 9.791 jemaah, semula disebut 8.306 jemaah.
- Disebut Tak Pernah Hadir Dari Panggilan Pansus DPR, Menag Yaqut: Siapa yang Ngomong Begitu?
- Menag Yaqut Kembali Dilaporkan ke KPK, Barbuk 1 Bundel Dokumen Kuota Haji
- Komisi VII Kritik Menag Yaqut Soal SE Pengeras Suara di Masjid
Baca Juga
Kesalahan atau terlewat input data jemaah ini menyebabkan Keputusan Presiden (Keppres) BPIH 2023 belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan setelah dilakukan revisi ulang dengan menggelar rapat kembali bersama Komisi VIII, Keppres akan terbit sebelum lebaran 1444 H atau tahun ini.
"Target saya sebelum lebaran Keppres ini sudah bisa dikeluarkan," tegas Yaqut di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Dia menambahkam akan ada pembahasan detail antara Dirjen PHU dengan Komisi VIII mengenai total dana yang akan dikeluarkan untuk haji tahun ini.
"Iya langsung, besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian dimatchingkan antara 2 hitungan, kalau sudah disetujui baru kemudian Keppres diajukan kembali," katanya.
Yaqut menyampaikan dalam rincian hitung-hitungannya, total yang dibutuhkan untuk menutupi biaya haji tahun ini sebesar Rp 256 miliar.
"Totalnya Rp 256 miliar kurang lebih ya. Nah itu dari selisih kurs tadi itu yang terlewatkan dari data kami," demikian Yaqut.
- Pelunasan Tahap Pertama Ditutup, 53 Jemaah Haji OKI Gagal Berangkat
- Mayoritas Calon Jemaah Haji Pagar Alam Perempuan, Baru Tiga Orang yang Sudah Pelunasan
- 176 Jemaah Haji Sumsel Sudah Melunasi Biaya, 6764 Belum Bayar