Masih remaja anak ini. Tapi aparat kepolisian mendapatinya sebagai provokator, menghasut untuk melakukan demo rusuh. Dia adalah admin akun @panjang.umur.perjuangan di Instagram dan telah diciduk.
- Satu Muncikari Prostitusi Online yang Ditangkap Polres Lubuklinggau Perempuan di Bawah Umur
- Sebut Joncik Meninggal, Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut Selama 4 Tahun
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, admin [email protected] diduga menghasut dan mengajak rusuh saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober lalu. Dia masih di bawah umur.
. "Adminnya tersangka FN anak di bawah umur, IG (Instagram, red) ini punya followers sebelas ribu, tugasnya provokasi dan berbagai macam kegiatan ajakan tak percaya dengan negara lagi dan alat-alat yang dibawa apa saja," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Argo menambahkan, seperti dilansir jpnn.com, FN melalui akun @panjang.umur.perjuangan terus menyuarakan ajakan membuat kerusuhan. Akun itu juga mengunggah video dan foto unjuk rasa 8 Oktober 2020.
"Harapan mereka mengajak hari ini untuk turun. Sampai titik-titik peta pun ada, api yang mau dinyalakan di seluruh kota di Indonesia itu juga ada, sudah dipetakan," pungkas Argo.
Oleh karena itu, Polri menjerat pelaku dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana, serta Pasal 207 KUHP.
- Sebar Video Asusila Keponakan ke Group Telegram, Pemuda Asal Pali Diciduk Subdit Siber Polda Sumsel
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Rudapaksa Modus Jadi Anggota Jaranan Kuda Lumping di Musi Rawas Bertambah