Akibat melawan arah saat berkendara, M Sani (58), pengendara sepeda motor Spacy Nopol BG 2838 ZU menabrak sepeda motor Beat Nopol 2530 ADO yang dikendarai M Muhazzir (19).
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- WN Rusia yang Motornya Dicuri Maafkan Pelaku, Kagum dengan Kinerja Polisi Palembang
Baca Juga
Pelanggaran berlalulintas yang dilakukannya, M Sani, warga Jalan Mayor Zen, Lorong Seminung, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang berakibat luka robek di mata kiri dan mendapat 4 jahitan serta luka robek di hidung dengan 1 jahitan.
Sementara, M Muhazzir, pengendara motor Beat menderita luka robek di bagian mata kanan dengan 3 jahitan, dan robek di bibir atas dengan 2 jahitan.
Sedangkan penumpangnya, buruh harian lepas bernama Ismail (47), mendapat 2 jahitan akibat luka robek di mata kanan.
Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama melalui Kanit Gakkum, Iptu Arsikakum, membenarkan adanya laka lantas antara sepeda motor Spacy dan Beat tersebut.
“Kejadiannya di Jalan Residen Abdul Rozak, tepatnya di depan SMA Kumbang, Kelurahan Bukit Sangkal, Kalidoni, Kamis (11/8), sekitar pukul 07.50 WIB,” ujarnya.
Iptu Arsikakum menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika korban mengendarai motor Beat melintas di Jalan Residen A Rozak menuju arah Pusri. Saat di depan halte SMA Kumbang, datang pelaku mengendarai motor Spacy melawan arah sehingga terjadi tabrakan.
“Kedua pengendara dan seorang saksi sama-sama mengalami luka robek. Mereka sudah dibawa ke rumah sakit dan semuanya mendapat luka jahitan di mata serta bibir. Untuk kedua sepeda motor yang terlibat tabrakan sudah diamankan,” pungkasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku