Kasus tuduhan pencurian handphone yang melibatkan dokter gigi Puskesmas 23 Ilir, dr. Iftitah Nurisah, dan karyawan toko pempek bernama Hermanto, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat
Baca Juga
Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan setelah melalui pertemuan dengan anggota Komisi IV DPRD Palembang pada Jumat (27/12).
Dalam mediasi yang berlangsung di DPRD Palembang, surat pernyataan kesepakatan damai dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs H Syaiful Padli. Dalam surat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melaporkan satu sama lain, baik secara pidana maupun perdata.
“Dokter Iftitah sebagai pihak pertama dan Hermanto sebagai pihak kedua sepakat untuk berdamai, tanpa adanya paksaan atau ancaman dari pihak manapun. Mereka sepakat untuk tidak melaporkan satu sama lain secara pidana maupun melalui gugatan perdata,” ungkap Syaiful.
Proses perdamaian ini berjalan lancar tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Selain itu, surat kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh kedua pihak yang disaksikan oleh seluruh anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang, serta keluarga kedua belah pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Syaiful, setelah pertemuan yang melibatkan Komisi IV dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, kesepakatan damai ini tercapai melalui mediasi yang mengedepankan prinsip kekeluargaan.
"Kami sangat bersyukur bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai," kata Syaiful, yang didampingi oleh Ketua Komisi IV Budi Mulya SH MH, Andri Adam SH MH, dan Yustin Kurniawan Z.
Sementara itu, dr. Iftitah Nurisah didampingi oleh kuasa hukumnya, A. Rilo Budiman SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena miskomunikasi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan bahwa tidak ada maksud lain di balik kejadian ini, dan keduanya sepakat untuk saling memaafkan.
"Kami sepakat untuk saling memaafkan. Ini semua hanya karena miskomunikasi, dan kami bertekad untuk lebih baik ke depannya," ujar dr. Iftitah.
Hermanto, pihak yang dituduh, juga menyampaikan rasa syukurnya karena permasalahan ini berakhir dengan perdamaian. "Sejak awal, saya menginginkan masalah ini selesai dengan damai. Kami telah menemukan titik temu di Komisi IV DPRD Palembang, dan saya berterima kasih kepada Komisi IV yang telah memfasilitasi pertemuan ini," kata Hermanto.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kedepannya lebih berhati-hati dalam berkomunikasi. "Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua," tambahnya.
- Dedi Sipriyanto Terjerat Kasus Korupsi PMI, DPRD Palembang Tunggu Usulan PAW dari NasDem
- DPRD Palembang Soroti Lonjakan Sampah Pasca Lebaran dan Kabel Semrawut, Desak Pemkot Lakukan Pembenahan
- DPRD Palembang Soroti 28 Kasus Tabrakan Kapal di Sungai Musi, Minta Pengawasan Diperketat