Pelantikan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim periode 2024-2029 yang berlangsung Jumat (27/9), dilarang untuk diliput oleh media.
- Partai Gelora Perkuat Kepengurusan, Siap Dukung Pemerintahan Prabowo
- Jelang Pelantikan, Ratusan Kepala Daerah Terpilih Kumpul di Monas
- Pelantikan Diundur, Herman Deru - Cik Ujang Tunggu Keputusan Presiden
Baca Juga
Pantauan di lapangan sejumlah wartawan itu dilarang masuk oleh pihak yang menjaga pintu masuk, meski telah memiliki Id Card khusus yang telah disiapkan oleh pihak panitia.
Awalnya wartawan bisa masuk setelah dilakukan pemeriksaan di pintu masuk pertama. Namun, saat wartawan hendak masuk meliput proses pelantikan anggota dewan di ruang utama yang dibuka oleh Liono Basuki tersebut dilarang pihak yang menjaga pintu masuk.
"Maaf pers tidak boleh masuk," ujar pihak yang menjaga pintu masuk. Ia menambahkan pihaknya hanya melakukan aturan yang telah disepakati dalam acara pelantikan anggota DPRD Muara Enim.
Salah satu wartawan Televisi Edwinsyah Satria dan Gite Wijaya wartawan media cetak serta serta awak media cetak lainnya, menyesalkan kebijakan yang dilakukan oleh panitia dalam pelarangan awak media yang ingin meliput acara pelantikan wakil rakyat tersebut.
"Aneh, para awak media tidak bisa memasuki ruang acara pelantikan tersebut, sedangkan fotografer banyak yang masuk yang notabenenya bukan bagian humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo," ujar ujar Edwin dengan nada kesal.
Sebab, kata dia, dirinya hanya membutuhkan waktu satu menit untuk pengambilan frame video momen pengambilan sumpah pada anggota legislatif yang dilantik.
Hal senada dikatakan Gite Wijaya, alasannya pers tidak boleh masuk bisa dimaklumi tetapi berlaku untuk semua tanpa kecuali. Namun, kenyataannya ada fotografer dan awak media diperbolehkan masuk. Padahal ia telah diundang dan diminta untuk meliput pelantikan anggota dewan.
"Namun anehnya kita yang diundang tapi tidak boleh masuk. Padahal awak media hanya untuk mengambil gambar maupun video prosesi disaat pengambilan sumpah saja," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Muara Enim Zeno, ketika dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan hasil rapat yang disepakati bahwa untuk dokumentasi ditugaskan hanya panitia humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo.
Mengenai pihak fotografer dengan leluasa masuk tanpa ada pencegahan, kata dia, itu diluar humas dewan, humas prokopim dan humas kominfo dan tidak ada dalam kesepakatan rapat.
Dijelaskannya, bahwa untuk pers dan fotografer sudah disiapkan tempat di lantai 3, dimana untuk foto sudah di koordinir oleh kominfo melalui kode barcode.
"Terkait pers yang dibolehkan masuk hanya media televisi. Artinya yang melakukan dokumentasi di ruang rapat utama hanya di 3 instansi tersebut. Diluar itu memang tidak diperbolehkan masuk," jelasnya.
Sementara itu di dalam ruang paripurna utama gedung DPRD Muara Enim dilantik 45 anggota DPRD Muara Enim periode 2024-2029 dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim.
Pelantikan dan pengambilan sumpah 45 anggota DPRD untuk lima tahun ke depan itu berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan sekretariat dewan.
- Belum Bertugas, 10 CPNS Kabupaten Muara Enim Pilih Mengundurkan Diri
- Desakan Warga Dikabulkan, Izin Dispensasi Angkutan Batubara PT DBU Tak Diperpanjang
- Operasional PT ASL Dihentikan Sementara, Diduga Penyebab Pencemaran Sungai Lubai yang Tewaskan Ribuan Ikan