Mbah Minto Divonis 14 Bulan Penjara, PN Demak Dibanjiri Protes

Mbah Minto saat divonis oleh majelis hakim di PN Demak. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Mbah Minto saat divonis oleh majelis hakim di PN Demak. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Demak mendadak riuh usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan, Suminto (75) atau mbah Minto, Jumat (17/12).


Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh M Deny Firdaus menyatakan terdakwa Kasminto secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan hingga mengakibatkan korban atas nama Marjani, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut sontak membuat warga dan kerabat Mbah Minto melayangkan protes dan berteriak-teriak di dalam ruang sidang.

Kuasa Hukum Suminto, Haryanto mengatakan, putusan tersebut menjadi bukti ketidakadilan hukum di Indonesia. "Inilah potret hukum di Indonesia. Jaksa tidak melihat dan mempertimbangkan hukum Sebab-Akibat,” ujar Haryanto, dikutip Kantor Berita RMOLJateng.

Dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Mbah Minto memilih pikir-pikir dan akan menempuh jalur hukum lain. "Nanti kita koordinasikan dulu dengan para ahli, untuk upaya banding atau yang lainnya,” tambah Haryanto.

Mbah Minto ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Marjani (36) yang diduga melakukan pencurian ikan di tambak di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, yang dijaga oleh Mbah Minto, pada September lalu.